TAUSIAH

" T A T T O "

 Ada seseorang yang gelisah karena terlanjur men TATTO lengan dan dadanya, setelah memiliki kedekatan diri pada Agama dan rajin melaksanakan Sholat. Apakah diharamkan melaksanakan Sholat?

 Tatto disebut "cacahan". Cacahan memang dilarang Nabi saw baik untuk laki-laki atau perempuan, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Huairah berkata : Nahaan-Nabyyu saw 'anil wa'symi Artinya : Nabi saw. Telah melarang org mencacah. (Bukhari). Oleh krn itu hal CACAHAN sdh terjadi maka yang sebaik-baiknya ialah BERTAUBAT kepada ALLAH, bahwa tdk akan berbuat lagi . Jika tiap kali memandang tangan dan dada itu kotor, mungkin ada pengertian atau pernah mendengar "tiap yang haram itu najis (kotor)". Pendapat ini sama sekali tidak ada dasarnya dari agama. Boleh saja menganggap jika yang pernah diperbuat itu "kotor" , dalam arti "melanggar larangan Nabi" , bukan tangan dan dada Ƴğ kotor. Tidak terdapat satupun keterangan atau alasan yang mengharamkan shalat dengan CACAHAN itu. Kalau ada jalannya, baik juga cacahan itu dihilangkan, tentu bukan dengan cara merusak gambar dengan cacahan juga. semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer