Ada seseorang yang gelisah karena terlanjur men TATTO lengan dan
dadanya, setelah memiliki kedekatan diri pada Agama dan rajin melaksanakan
Sholat. Apakah diharamkan melaksanakan Sholat?
Tatto disebut "cacahan".
Cacahan memang dilarang Nabi saw baik untuk laki-laki atau perempuan,
sebagaimana diriwayatkan dari Abu Huairah
berkata : Nahaan-Nabyyu saw 'anil wa'symi Artinya : Nabi saw. Telah
melarang org mencacah. (Bukhari). Oleh krn itu hal CACAHAN sdh terjadi
maka yang sebaik-baiknya ialah BERTAUBAT kepada ALLAH, bahwa tdk akan berbuat lagi . Jika tiap kali memandang tangan dan dada itu kotor, mungkin ada
pengertian atau pernah mendengar "tiap yang haram itu najis (kotor)".
Pendapat ini sama sekali tidak ada dasarnya dari agama. Boleh saja
menganggap jika yang pernah diperbuat itu "kotor" , dalam arti "melanggar
larangan Nabi" , bukan tangan dan dada Ƴğ kotor. Tidak terdapat satupun
keterangan atau alasan yang mengharamkan shalat dengan CACAHAN itu. Kalau ada jalannya, baik juga cacahan itu dihilangkan, tentu bukan dengan cara
merusak gambar dengan cacahan juga. semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar